Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sawahlunto terdiri dari berbagai unit yang saling berkoordinasi untuk menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Setiap unit dalam struktur organisasi Dishub memiliki tanggung jawab yang spesifik, namun semuanya bekerja dalam sinergi untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman dan efisien di Kota Sawahlunto.

Berikut adalah gambaran umum struktur organisasi Dishub Sawahlunto:

  1. Kepala Dinas
    Sebagai pimpinan tertinggi, Kepala Dinas bertanggung jawab atas seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil di dalam Dinas Perhubungan. Kepala Dinas juga berfungsi sebagai representasi Dishub di berbagai forum dan berperan dalam pengambilan keputusan strategis.
  2. Sekretariat Dinas
    Sekretariat Dinas bertugas untuk mendukung kelancaran administrasi di Dishub, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, hingga pengawasan administrasi. Sekretariat juga berperan dalam mengelola dokumentasi dan komunikasi internal serta eksternal Dinas.
  3. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
    Bidang ini berfokus pada pengelolaan dan pengawasan lalu lintas, serta pengaturan angkutan umum. Fungsi utama dari bidang ini adalah merancang kebijakan lalu lintas yang efektif, mengatur rute angkutan umum, serta mengawasi operasional kendaraan umum untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna.
  4. Bidang Sarana dan Prasarana
    Bidang ini bertanggung jawab atas pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di Kota Sawahlunto, seperti jalan raya, terminal, halte, serta fasilitas transportasi lainnya. Bidang ini juga memastikan bahwa infrastruktur transportasi yang ada dalam kondisi baik dan dapat menunjang kelancaran mobilitas masyarakat.
  5. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum
    Bidang ini berfokus pada pengawasan terhadap kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan transportasi. Mereka melakukan pengawasan rutin, pemeriksaan kendaraan umum, serta memberikan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Bidang ini juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terkait transportasi.
  6. Bidang Perencanaan dan Pengembangan
    Bidang ini memiliki tugas untuk merancang dan mengembangkan kebijakan transportasi jangka panjang, serta merencanakan pembangunan infrastruktur transportasi yang baru. Bidang ini juga bekerja untuk melakukan riset dan analisis terkait kebutuhan transportasi di masa depan, guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan Kota Sawahlunto.
  7. Sub-bidang Pengendalian dan Evaluasi
    Sub-bidang ini bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan dan program yang sudah diterapkan oleh Dinas Perhubungan. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan tugas di berbagai bidang agar tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dengan struktur organisasi yang jelas dan tugas yang terperinci, Dishub Sawahlunto dapat menjalankan fungsinya secara efektif untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat di Kota Sawahlunto.