Regulasi yang menjadi dasar operasional dan pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sawahlunto mengacu pada berbagai aturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Regulasi ini memberikan panduan hukum bagi Dishub untuk menjalankan fungsinya dalam mengelola, mengawasi, dan mengembangkan sistem transportasi. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi landasan operasional Dishub Sawahlunto:
1. Undang-Undang Nasional
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Isinya mencakup aturan tentang keselamatan lalu lintas, tata kelola transportasi darat, dan hak serta kewajiban pengguna jalan. Dishub menggunakan undang-undang ini sebagai panduan dalam pengaturan rambu lalu lintas, angkutan umum, dan kebijakan transportasi jalan raya. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dishub Sawahlunto bertugas melaksanakan kewenangan transportasi yang menjadi bagian dari urusan pemerintahan daerah, khususnya transportasi darat, laut, dan infrastruktur pendukung. - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Mengatur perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan. Regulasi ini menjadi dasar bagi Dishub dalam memastikan infrastruktur jalan di Kota Sawahlunto tetap memadai untuk mendukung mobilitas masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan ini menekankan pentingnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Dishub bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan sesuai peraturan ini. - Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Regulasi ini menjadi panduan dalam perencanaan jaringan lalu lintas yang efisien dan terintegrasi di wilayah Kota Sawahlunto.
3. Peraturan Menteri Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
Mengatur pengelolaan angkutan umum, termasuk rute, jadwal, dan tarif. Dishub mengacu pada peraturan ini untuk mengawasi operasional angkutan umum di Sawahlunto. - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Rambu Lalu Lintas
Dishub Sawahlunto menggunakan regulasi ini untuk penetapan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas di wilayah kota.
4. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
- Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Transportasi dan Lalu Lintas
Perda ini mengatur pengelolaan transportasi dan lalu lintas di tingkat lokal, termasuk tata kelola angkutan umum, pengawasan kendaraan, serta pengaturan fasilitas transportasi. - Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 43 Tahun 2022
Mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Perhubungan Kota Sawahlunto. Peraturan ini menjadi dasar operasional organisasi Dishub di lingkup lokal.
5. Standar Operasional dan Prosedur (SOP)
Dishub juga menetapkan SOP internal yang menjadi panduan teknis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, seperti SOP pengawasan kendaraan umum, SOP pengelolaan terminal, dan SOP pengaturan lalu lintas.
Dengan berpegang pada regulasi-regulasi tersebut, Dishub Kota Sawahlunto dapat menjalankan tugasnya secara profesional, memastikan pelayanan transportasi yang aman dan berkualitas, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Sawahlunto. Regulasi ini juga memberikan legitimasi bagi Dishub untuk menegakkan aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.